Minggu, 26 April 2015

“Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004”

Kasus Mulyana W Kusuma
Nama  : Joko Purwanto
Kelas   : 4EB23
Npm    : 23211854

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan rahmat kepada penulis sehingga dapat  menyelesaikan makalah ini  dengan judul “Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini  adalah  untuk memenuhi  tugas  mata  kuliah  Akuntansi  Internasional.  Selesainya  Penulisan Ilmiah  ini  tidak  terlepas  dari  bantuan  serta  bimbingan  dari  berbagai  pihak,  maka  pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu  bimbingan  moril  ataupun  materil  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  yang  sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah akuntansi internasional yang telah  membantu memberikan  masukan  kepada  penulis  untuk  pembuatan  makalah  ini.  Penulis  mengucapkan terima kasih dengan segala kerendahan hati,  semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
                                                    BAB I
                                                   PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Di era globalisasi ini banyak kasus pelanggaran-pelanggaran terutama terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
 Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2.    Etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004?

1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan  rumusan  diatas,  penulis  hanya  membahas  mengenai  kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004

1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasusmulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
                                                            BAB II
                                                        LANDASAN TERORI

2.1 Kode Etik menurut KPU
Pasal 110 Ayat (1)
KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (2)
 Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain.
Ayat (3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu terbentuk.
2.2 Kode Etik Dewan Kehormatan menurut KPU
Pasal 111 Ayat (1)
Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dila-kukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
Ayat (2)
Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Ayat (3)
Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU.

Ayat (4)
Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Ayat (5)
Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.
Ayat (6)
Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU.
Ayat  (7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi.
Ayat (8)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
Ayat (9)
KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan kehorrmatan KPU.


                                                           BAB III
                                                    PEMBAHASAN

3.1   Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

3.2. Pelanggaran Etika
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatandeontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.

                                                            BAB IV
                                                          PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
Pelanggaran etika profesi yang dilakukan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang melakukan penyuapan pengadaan logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan berbagai pihak dalam pengadaan pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra banyak pihak yang berbeda pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode etik akuntan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar