Kasus Mulyana W Kusuma
Nama : Joko Purwanto
Kelas : 4EB23
Npm : 23211854
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan
rahmat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini
dengan judul “Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004” tepat pada waktunya. Adapun
maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah Akuntansi Internasional.
Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas
dari bantuan serta bimbingan dari berbagai
pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan
terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan
moril ataupun materil secara langsung
maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis
dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Olivia
Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah akuntansi internasional yang
telah membantu memberikan masukan kepada penulis
untuk pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan
terima kasih dengan segala kerendahan hati, semoga makalah ini dapat
bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna
pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di era globalisasi ini
banyak kasus pelanggaran-pelanggaran terutama terjadi di
Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak
ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih
banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran
korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan
pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena
kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam
perusahaan yang bersangkutan.
Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai,
tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke
generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika
yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan diatas, penulis
hanya membahas mengenai kasus mulyana w kusuma -
anggota kpu 2004
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasusmulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasusmulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
BAB II
LANDASAN TERORI
2.1 Kode Etik menurut KPU
Pasal 110 Ayat (1)
KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik
untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (2)
Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU
dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain.
Ayat (3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib
dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
Ayat (4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu terbentuk.
2.2 Kode Etik Dewan Kehormatan menurut KPU
Pasal 111 Ayat (1)
Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode
etik yang dila-kukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan
Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
Ayat (2)
Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagai-mana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan KPU.
Ayat (3)
Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar
anggota KPU.
Ayat (4)
Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan
anggota.
Ayat (5)
Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.
Ayat (6)
Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU.
Ayat (7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi.
Ayat (8)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
Ayat (9)
KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan kehorrmatan KPU.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU
2004
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang
anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit
keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang
dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan
penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat
bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi
informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu
bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan
disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat
auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini,
perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
3.2. Pelanggaran Etika
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis
adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi
cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan
bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu
pendekatandeontological dan pendekatan teleological.
Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan
tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan
sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai
tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan
fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan
sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun
prosedur yang dilakukan benar atau salah.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan
publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada
keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta
maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi
akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah
prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan
yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan
komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan
masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan
nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities),
berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity)
dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence),
dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode
etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah
tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Pelanggaran etika profesi yang
dilakukan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang melakukan penyuapan
pengadaan logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan berbagai pihak dalam
pengadaan pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra banyak pihak yang
berbeda pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode etik akuntan.