Minggu, 26 April 2015

“Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004”

Kasus Mulyana W Kusuma
Nama  : Joko Purwanto
Kelas   : 4EB23
Npm    : 23211854

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan rahmat kepada penulis sehingga dapat  menyelesaikan makalah ini  dengan judul “Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini  adalah  untuk memenuhi  tugas  mata  kuliah  Akuntansi  Internasional.  Selesainya  Penulisan Ilmiah  ini  tidak  terlepas  dari  bantuan  serta  bimbingan  dari  berbagai  pihak,  maka  pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu  bimbingan  moril  ataupun  materil  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  yang  sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah akuntansi internasional yang telah  membantu memberikan  masukan  kepada  penulis  untuk  pembuatan  makalah  ini.  Penulis  mengucapkan terima kasih dengan segala kerendahan hati,  semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
                                                    BAB I
                                                   PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang

Di era globalisasi ini banyak kasus pelanggaran-pelanggaran terutama terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
 Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1 Rumusan Masalah
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2.    Etika profesi apa yang dilanggar dalam kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004?

1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan  rumusan  diatas,  penulis  hanya  membahas  mengenai  kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004

1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus mulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar dalam kasusmulyana w kusuma - anggota kpu 2004 ?
                                                            BAB II
                                                        LANDASAN TERORI

2.1 Kode Etik menurut KPU
Pasal 110 Ayat (1)
KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (2)
 Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat mengikutsertakan pihak lain.
Ayat (3)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Ayat (4)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu terbentuk.
2.2 Kode Etik Dewan Kehormatan menurut KPU
Pasal 111 Ayat (1)
Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dila-kukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc.
Ayat (2)
Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
Ayat (3)
Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU.

Ayat (4)
Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Ayat (5)
Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.
Ayat (6)
Ketua Dewan Kehormatan KPU tidak boleh dirangkap oleh Ketua KPU.
Ayat  (7)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU menetapkan rekomendasi.
Ayat (8)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat mengikat.
Ayat (9)
KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan kehorrmatan KPU.


                                                           BAB III
                                                    PEMBAHASAN

3.1   Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

3.2. Pelanggaran Etika
Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai.
Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatandeontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah.
Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.

                                                            BAB IV
                                                          PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
Pelanggaran etika profesi yang dilakukan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang melakukan penyuapan pengadaan logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan berbagai pihak dalam pengadaan pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra banyak pihak yang berbeda pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode etik akuntan.

AKUNTANSI KOMPARATIF AMERIKA DAN ASIA



AKUNTANSI KOMPARATIF 
AMERIKA DAN ASIA

Akuntansi komparatif Amerika dan Asia membahas akuntansi dari lima Negara, dua di benua Amerika (Meksiko dan Amerika Serikat) serta tiga di benua Asia (Cina, India, dan Jepang). Amerika Serikat dan Jepang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, sementara Meksiko, Cina, dan India memiliki peekonomian yang baru muncul. Dibandingkan negara-negara lain, Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee).
Negara-negara ini terpilih pada Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia karena Negara Meksiko merupakan bagian dari Amerika Latin. Perbaikan system Free market (pasar bebas) yang terjadi pada tahun 1990-an banyak terdapat di Amerika Latin. Alasan pemilihan terhadap Meksiko karena memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi di Negara Amerika Latin lainnya. Adapun alasan pemilihan terhadap Cina mungkin sudah dapat dipastikan Negara dengan populasi terbesar di dunia. Perusahaan di seluruh dunia saling bersaing untuk berbisnis di Negara tersebut, Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Secara sejarah, perekonomian kedua Negara tersebut cenderung tertutup kecenderungan tersebut mulai berubah, karena pemerintah kedua Negara tersebut telah memprivatisasi industry mereka dan membuka diri terhadap ekonomi global. Mungkin alasan-alasan tersebut sehingga lima Negara tersebut terpilih menjadi sistem keuangan nasional.

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL

AMERIKA SERIKAT

Regulasi  dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem  akuntansi di Ameriak Serikat bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan Standart  Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board- FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor swsta dalam penerapan standardisasi tersebut.  FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs) dengan tujuan  untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.
Prinsip Akuntansi yang Berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan dengan komponen utama dari GAAP ini adalah SFASs.  Pada tahun 2002 FASB dan IASB menandatangani Norwalk Agreement dengan tujuan untuk menghilangkan perbedaan yang muncul diantara standardisasi mereka serta mengkoordinasikan agenda pengaturan standardisasi sehingga permasalahan utama yang muncul dapat diselesaikan bersama. Pada tahun yang sama , 2002, ditandatangani UUSarbanes-Oaxley Act yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan, dan laporan serta regulasi proesi audit. 

Laporan Keuangan
Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi:
1.      Laporan Manajemen
2.      Laporan auditor independen
3.   Laporan Keuangan Primer (Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubhan ekuitas pemegang saham)
4.      Diskusi manajemen dan analisa hasil operasional  dan kondisi keuangan
5.      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran keuangan
6.      Catatan atas laporan keuangan
7.      Perbandingan data keuangan selama 5 atau 10 tahun
8.      Data triwulan terpilih

Patokan Akuntansi
·         Penggabungan bisnis dihitung seprti sebuah pembelian
·      Goodwill dikapitalisasi sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar dibwah aet bersih yang diperoleh
·        Aset berwujud dan tidak berwujud  inilai dengan harga perolehan
·         Persediaan menggunakan metode FIFO, LIFO dan average
·         LIFO digunakan untuk tujuan kepentingan pajak
·         Penyesuaian mata uang asing megikuti  persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran mata uang asing
·         Penyusutan dan amorrtisasi  ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
·         Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya

MESIKO

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera - CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melaluiAuditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan di Meksiko harus disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi, dan harus meliputi:
1.      Neraca
2.      laporan Laba-Rugi
3.      Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
4.      Laporan perubahan posisi keuangan
5.      Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain :
·         Kebijakan akuntani pada perusahaan
·         Ketersediaan material
·         Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
·         Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
·         Batasan Dividen
·         Jaminan
·         Rencana pensiun pegawai
·         Transaksi  dengan perusahaan sejawat
·         Pajak
Patokan Akuntansi
·         Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
·   Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
·     Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
·   Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
·         Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
·         Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
·         Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
·         Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban
                                                                     JEPANG
Pembukuan dan laporan keuangan di Jepang menggambarkan adanya percampuran daripengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami sistem pembukuan Jepang, kita harus memahami budaya, praktik bisnis dan sejarah Jepang. Perusahaan Jepang memilikiketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain.Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat  raksasa ini disebut keiretsu.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular.
Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasrkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.
Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukungpada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kuallifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Audit berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya tau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaanterhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publikbersertifikasi (certified public accountans - CPAs).

Laporan Keuangan
Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untukmempersiapkan laporan yang berwenang untul disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain:
1.            Neraca
2.            Laporan Laba Rugi
3.            Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
4.            Laporan bisnis
5.            Jadwal terkait

Patokan Akuntansi
Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian. Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai. Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.
Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan. Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.
Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.

CINA
      Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis.
      Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagao ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar.
      Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
      Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE).
      ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan praktik do mestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina fengan praktik internasional.
      Kemudian, pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar Akuntansi Cina (The China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi.
      Pada akhirnya, tahun 2006 susunan baru ASBE dikeluarkan, dan ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya sejalan dengan IFRS.

Pelaporan Keuangan
Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.
Laporan Keuangan terdiri atas:
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan arus kas
d.      Laporan perubahan ekuitas
e.       Catatan

Patokan Akuntansi
      Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
      Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
      Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
      Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
      Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
      Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.
.
INDIA
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
a.       Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
b.      Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
-          Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
-          Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
c.       Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
d.      Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
e.       Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)

Pelaporan Keuangan
1.      Neraca dua tahun
2.      Laporan Laba Rugi
3.      Laporan Arus Kas
4.      Kebijakan Akuntansi dan Catatan

Pengukuran Akuntansi
·         Penggabungan
·   Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
·         Goodwill
·         Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
·    Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
·        Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
·         Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
·         Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus


RANGKUMAN PERBEDAAN PRAKTIK AKUNTANSI
Amerika Serikat
Meksiko
Jepang
Cina
India
1.      Penggabungan usaha: pembelian atau pooling
Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
2.      Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi, dan amortisasi dan uji penurunan nilai
3.      Assosiasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
4.      Penilaian asset
Harga perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan
5.      Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
6.      Penilaian persediaan LIFO
Boleh
Tidak digunakan
Boleh
Dilarang
Dilarang
7.      Kemungkinan rugi
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
8.      Sewa pembiayaan
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
Dikapitalisasi
9.      Pajak tangguhan
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
Diakui (accrued)
10.  Cadangan untuk memuluskan pendapatan
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Beberapa







DAFTAR PUSTAKA


Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2010.