Kasus
Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian
nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya
sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan
testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia
mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara
November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah
dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
TANGGAPAN:
Menurut saya
: Pada dasar nya sangat tidak masuk akal dengan sistem investasi KKM seperti
itu. bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang
tidak cukup lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para
nasabah/masyarakat dapat tertipu.
Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin sedikit terlambat dalam menangani kasus tersebut, akan tetapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan oleh kelakuannya. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pendidikan dan penyuluhan yang lebih baik agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih waspada dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.
Sumber :
Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin sedikit terlambat dalam menangani kasus tersebut, akan tetapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan oleh kelakuannya. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pendidikan dan penyuluhan yang lebih baik agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih waspada dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar