Selasa, 12 November 2013

Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
contoh penalaran induktif adalah : Kambing punya mata. Kucing punya mata. Ayam punya mata. : setiap hewan punya mata.
penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.
Induktif terbagi 3 macam,yaitu:
1.      Generalisasi
Pada generalisasi tersebut,peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.
Contoh: Bima adalah tentara yang mempunyai tubuh gagah
                        Bondan adalah tentara yang mempunyai tubuh gagah
                        Generalisasi: semua tentara mempunyai tubuh gagah
Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki. ( Mundiri, 1994 : 127 )
Menurut Gorys Keraf dalam buku Argumentasi dan Narasi, Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena tadi. ( Gorys Keraf, 1994 : 43 )
Macam – macam generalisasi :
a. Generalisasi sempurna yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan penyelidikan. Contoh : sensus penduduk
b. Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Generalisasi ini dapat menghasilkan kebenaran bila melalui pengujian yang benar.
2.      Analogi
Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya,tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.
proses penalaran untuk menarik kesimpulan/referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.


Tujuan dari penalaran secara analogi yakni :
·         Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
·         Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
·         Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

Contoh :
Firman adalah seorang altlet lari. Setiap hari dia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berlarinya. Demikian juga dengan Elan, dia merupakan seorang polisi yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau mambantu masyarakat melawan kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memilki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.

3.      Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Contoh : Jika dipanaskan, besi memuai.
Jika dipanaskan tembaga memuai
Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.sampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dapat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut :
1)      Sebab akibat
Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.

Contoh :
Sejumlah pengusaha angkutan di Bantul terpaksa gulung tikar karena pendapatan yang mereka peroleh tidak bisa menutup biaya operasional. Minimnya pendapatan karena sebagian besar penumpang membayar ongkos dibawah ketentuan tarif yang sudah ditetapkan, akibat ketidakmampuan ekonomi.

2)      Akibat sebab
Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.
Contoh :
Andi mendapat nilai yang memuaskan pada ujian semester kenaikan kelas. Dia mendapat rangking pertama di kelasnya. Hasil yang diperoleh Andi ini dia dapatkan karena belajar yang sangat tekun setiap harinya.




3)      Akibat-akibat
Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.
Contoh:
Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.

Sumber :


Selasa, 05 November 2013

RESENSI BUKU

·        Judul buku    : Sayap-Sayap Patah
·        Pengarang     : Kahlil Gibran
·        Penerjemah   : M.Ruslan Shidieq
·        Penerbit        : PT. Dunia Pustaka Jaya
·        Cetakan        : ke-9, tahun 2002
·        Tebal            : 132 halaman
Sinopsis :

Buku ini menceritakan tentang bagaimana perasaan hati seorang pria yang senantiasa menjaga amanah dari ayah teman wanitanya, dia hanya ingin selalu menjaga anak perempuannya meskipun cintanya harus dipendam karena wanita itu menikah dengan pria lain. Tepat pada saat itu seorang muncul dari belakang tirai beledu di pintu dan berjalan mendekati kami. Farris Affandi ( teman lama ayahku ) dan aku bangkit dari tempat duduk kami “Ini anak perempuanku Selma “, kata orang tua itu. Ia memperkenalkan gadis itu padaku. Dia bagaikan buku yang tidak pernah bisa kuselesaikan membacanya. Karena setiap kunjungan memberiku makna baru pada kecantikannya dan padangan baru ke dalam jiwanya yang manis. Satu jam berlalu, ,setiap menit adalah satu tahun cinta. Keindahan malam itu berubah ketika kereta yang mengantarkan ayahnya telah kembali dan mengatakan bahwa Selma ada dinikahkan oleh kemenakan Uskup Bulos, Mansour Bey Galib. Aku memberinya semangat meskipun hati ini terasa hancur karena putusan itu hadir disaat cintaku mulai tumbuh “Mari, Selma, mari kita menjadi menara yang kuat di tengah prahara. Mari kita berdiri seperti prajurit gagah berani dihadapan musuh dan menghadapi senjatanya. Jika kita terbunuh, kita akan mati sebagai orang suci, dan jika kita menang, kita akan hidup sebagai pahlawan. Menghadapi halangan dan kesulitan lebih mulia daripada mundur mencari ketenangan. “ ........... Namun semua harus berjalan sesuai takdir yang telah dituliskan, Selma harus menikah dengan dan Mansour Bey. Sisi ketegangan tetap terjadi dikala Selma tetap menemui sang kekasih secara diam – diam. Bahkan Uskup Bulos memerintahkan kepada semua pelayan dan pengawalnya untuk memperhatikan gerak – gerik Selma. Meskipun cinta diantara mereka sangat besar, Selma tetap memilih mengakhiri pertemuan sembunyi – sembunyinya dengan ciuman mesra yang pertama dan terkahir, karena dia tidak ingin sang kekasih merasakan derita yang dia alami. Bertahan dikehampaan cinta sang kekasih, Selma berusaha menjadi istri yang baik. Karena setiap hari Mansour selalu menanyakan kapan Selma dapat memberinya keturunan, meskipun dia sendiri selalu sibuk dengan wanita – wanita yang menjual tubuhnya hanya untuk sepotong roti.

Doa yang tak pernah putus selalu memberikan berita yang baik. Selma hamil, meskipun ketika melahirkan dia harus berjuang antara hidup dan mati. Burung dengan sayap – sayap yang patah tak selamanya mampu bertahan dan akhirnya Selma harus menghadap Sang Pencipta setelah dia melahirkan bayi laki – laki yang usianya hanya sebatas sinar matahari pagi. Semua pengantar jenazah telah pergi, ketika aku bertanya kepada si penggali kubur “apakah anda ingat dimana Farris Effandi dimakamkan ? “ Dia memandangku sambil berkata ….”Disini, aku menempatkan anak perempuan diatasnya dan didada anak perempuan ini beristirahat anaknya…. …..”.

1.      Alur
Novel ini menggunakan alur maju.

2.      Tema
Kasih Tak Sampai.

3.      Sudut Pandang
Sudut pandang yang digunakan adalah sudut pandang orang pertama pelaku utama karena penulis menceritakan tentang pengalaman pribadinya.

4.      Tokoh
Kahlil Gibran
Selma Karamy
Faris Effandi Karamy
Uskup Bulos Galib
Mansour Bey Galib

5.      Kelebihan buku ini : Buku ini ditulis dengan kata – kata penuh makna sehingga setiap pembaca harus mampu menguraikan makna dari setiap kata yang ditulis, Sangat menarik.


6.      Kekurangan buku ini : Bahasa yang digunakan sulit dimengerti, terlalu menggunakan bahasa baku. 

Kamis, 10 Oktober 2013

Penalaran Deduktif

Nama         : Joko Purwanto
Kelas          : 3eb23
Npm           : 23211854

PENALARAN DEDUKTIF

Pengertian penalaran deduktif adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum.
Ada 2 cara dalam penarikan simpulan dalam penalaran deduktif, yaitu penarikan langsung dan penarikan tidak langsung.
1.      Penarikan simpulan langsung
Penarikan simpulan langsung diperoleh dari satu premis untuk menghasilkan pernyataan-pernyataan baru.

Contoh :
§  Semua manusia memiliki agama.
§  Semua yang beragama adalah manusia.

2.      Penarikan simpulan tidak langsung
Penarikan simpulan tidak langsung memerlukan 2 premis, premis yang pertama bersifat umum, sedangkan yang kedua bersifat khusus. Penarikan simpulan tidak langsung terdapat 2 bagian, yaitu silogisme dan entimen.

1.      Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus 
: Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh:
Contoh silogisme Kategorial :
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SMA
Mn : Saya adalah mahasiswa
K    : Saya lulusan SMA
2.      Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Contoh :
My : Jika tidak ada minuman, manusia akan kehausan.
Mn : Minuman tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan Kehausan.

3.      Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

Contoh
My : ibu berada di Yogyakarta atau Bali.
Mn : ibu berada di Yogyakarta.
K : Jadi, ibu tidak berada di Bali.

4.      Entimen
Entimem adalah silogisme yang dipersingkat. Dalam kenyataannya tidak banyak yang menggunakan bentuk silogisme yang lengkap dalam kehidupan sehari-hari. Demi kepraktisan, bagian silogisme yang dianggap telah dipahami, dihilangkan (Guinn dan Mather, 1987; Suparno 2004).

Contoh :
Premis Umum  : Semua preman adalah penindas orang yang sedang kesusahan.
Premis Khusus : Doni adalah seorang preman.
Simpulan          : Doni adalah penindas orang yang sedang kesusahan.
Entimen            : Doni adalah preman, penindas orang yang sedang kesusahan.

3.      Salah nalar
Pengertian salah nalar adalah Salah nalar adalah gagasan, perkiraan atau simpulan yang keliru. Pada salah nalar kita tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat. Kesalahan itu membantu kita menemukan logika yang tidak masuk akal dalam tulisan. Berikut adalah lima macam salah nalar.
·         Deduksi yang salah
·         Generalisasi yang terlalu luas
·         Pemikiran (atau ini atau itu)
·         Salah nilai atas penyebaban
·         Analogi yang salah

4.      Deduksi yang salah
Salah nalar  yang sangat  lazim adalah simpulan yang salah dalam silogisme yang berpremis salah atau yang berpremis yang tidak memenuhi syarat.

Misalnya: Golput Rugikan Proses Demokrasi. ( Premisnya: Semua proses demokrasi  karena golput hanya merugikan).

Sumber :



Sabtu, 27 April 2013

Pengertian Perikatan Dan Contoh Kasus Perikatan



Pengertian Perikatan Dan Contoh Kasus Perikatan

A.  - Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

- Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
A. Perikatan yang timbul dari persetujuan,
B. Perikatan yang timbul dari undang-undang,
C. Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum.

- Asas-asas dalam hukum perjanjian
A. Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1. Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.







- Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.

- Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
a.Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
b.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.Pembaharuan utang.
d.Perjumpaan utang atau kompensasi.
e.Percampuran utang.
f.Pembebasan utang.
g.Musnahnya barang yang terutang.
h.Batal/pembatalan.
i.Berlakunya suatu persyaratan batal.
j.Lewat waktu.







B.  CONTOH KASUS SURABAYA DELTA PLAZA

Sewa - Menyewa Ruangan :
  
Kronologis Kasus 

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
 Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu. Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

C. ANALISIS KASUS
Kasus PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awal nya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. salah seorang pedagang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian  antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut saya :
langkah yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus ditepati, dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
untuk bapak Tarmin : kewajiban harus dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh pihak lain.

Senin, 28 Januari 2013

contoh kasus koperasi


                      Kasus Koperasi KarangAsem Membangun

Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang.
Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
 


TANGGAPAN:
Menurut saya : Pada dasar nya sangat tidak masuk akal dengan sistem investasi KKM seperti itu. bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang tidak cukup lama. Mungkin karena latar pendidikan yg rendah sehingga para nasabah/masyarakat dapat tertipu.
Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin sedikit terlambat dalam menangani kasus tersebut, akan tetapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan oleh kelakuannya. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pendidikan dan penyuluhan yang lebih baik agar tidak mudah tertipu, selain itu pemerintah juga harus lebih waspada dengan masalah-masalah seperti ini agar tidak terulang kembali.

Sumber :