KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Tujuan pembangunan
ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam
melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan
bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan,
bukan kemakmuran Perorangan. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33
UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi.
(1) sebagai sokoguru
perekonomian nasional,dan
(2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional.
Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai
pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi
badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem
perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2) Badan Usaha
Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik
sikap self-helping.
2) Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali
dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas
pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas
Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas
Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas
Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas
Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas
Kejuangan, bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya
perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Sumber :
http://berkoperasi.blogspot.com/
Thank you for nice information
BalasHapusVisit My Website :
https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index
Email :
rekayasateknologi@uhamka.ac.id