Cara Memajukan Koperasi di Indonesia
Menurut saya cara untuk memajukan koperasi di
indonesia dapat dilakukan dalam berbagai hal,membutuhkan kerja yang ekstra dikarenakan di
Indonesia sendiri masih banyak SDM yang minim pendidikan. Sedangkan dalam mengembangkan
atau memajukan koperasi itu sendiri sekarang bukan hanya di butuhkan SDM yang
berkualitas saja, dalam artian kita juga membutuhkan SDM yang ahli dalam bidang
teknologi dan Informasi. Dalam memajukan koperasi di Indonesia pun tetap
dibutuhkan campur tangan pemerintah. Dalam perannya pemerintah berperan sebagai
pemfasilitas tempat dan juga harus memberikan penyuluhan atau mensosialisasikan
manfaat dan keuntungan yang kita dapatkan apabila kita menjadi anggota
koperasi.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk memajukan
koperasi :
1. Merekrut anggota yg berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih
menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari
keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
2. Pendidikan
dan Peningkatan Teknologi
Seperti yang tadi sudah saya katakan bahwa
pendidikan dan teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini pendidikan dan
peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi
muda yang akan memajukan koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi ,
tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan
cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. Dengan demikian
koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi.
Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu
dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu
saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal
layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Memajukan
koperasi sesuai dengan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
Memperbanyak jumlah koperasi dan memaksimalkan
dana APBN untuk memajukan koperasi di Indonesia, juga mengajak seluruh
masyarakat untuk membangun koperasi agar bisa berjalan lebih baik lagi karena
koperasi juga memerlukan dukungan dari masyarakat.
5. Menciptakan keterampilan teknis di bidang produksi
pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai
oleh anggota secara sendiri-sendiri.
6. Meningkatkan anggaran modal bagi
koperasi di Indonesia guna meningkatkan Mutu dan Kualitas kegiatan
perkoperasian.
7. Sarana dan Prasarana
yang
menunjang diperlukan terutama dalam sistem informasi dan telekomunikasi yang
memudahkan koperasi tersebut mengembangkan usahanya lebih meluas dan berkembang, Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara
optimal untuk mempertinggi efisiens.
8. Targeting
Sesuai
dengan strategi focus yang dilakukan oleh koperasi, maka targeting koperasi
adalah pemasaran terpusat (concentrated marketing), yaitu merangkul bagian
pasar yang luas dari satu atau sedikit segmen pasar dari pada memperoleh bagian
pasar yang luas.
- Perencanaan strategis. Agar koperasi memiliki target yang diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan koperasi tersebut.
- Adanya data, informasi dan analisis kinerja dari koperasi yang kemudian dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi.
- Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek yang bagus. selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif
9. Product
yang
ditawarkan oleh suatu koperasi haruslah produk yang berkualitas dan mampu
bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa
terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.
10. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi
good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan
yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat
diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini
Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep
good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik. Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan
perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan
mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
Koperasi telah membuktikan bahwa
dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di
Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya
Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi sangat diharapkan menjadi
soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan
adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang
jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani,
nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi.
Inilah sesungguhnya yang menjadi
latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis
dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan.
Semakin banyak koperasi yang tumbuh
semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan
hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena
penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi
melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang
dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada
pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada
prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman
yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi
good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan
yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada
koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks.
Implementasi GCG perlu diarahkan
untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk
senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Dalam mengimplementasikan GCG,
koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai
dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan
pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan
kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang
sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi
pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
11. Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual
koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi.
Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli
di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna
yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
12. Mendirikan
lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan hadirnya lembaga jaminan akan menjadi
elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Dalam
jangka panjang koperasi akan menumbuhkan kemandirian daerah utuk mengarahkan
aliran dana di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu
memikirkan asuransi para penabung.
13. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu
menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi
ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia
dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan
GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
14. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang
tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus
yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan
adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
15. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk
mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian
banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada
pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang
membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari
unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria
identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
16. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung
tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang
masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang
ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan
menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan
rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam
pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.Pada saat ini, belum tampak
adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan
kecenderungan yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur
dengan cara mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program
rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini,
alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun
kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat
posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah
kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya
sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan
akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan
koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan
koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar
koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah
salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan
menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.